Friday, March 27, 2009

G-20 dan Megastimulus Ekonomi

Oleh: Ahmad Erani Yustika
Sumber: Jurnal Nasional, 27 maret 2009

G-20 pada 1-2 April 2009 kembali akan menggelar pertemuan untuk menyikapi krisis ekonomi yang cenderung meluas saat ini. Diperkirakan pertemuan tersebut akan mengupas soal stimulus ekonomi, penguatan sektor finansial, dan kerjasama internasional yang lebih kokoh. Dalam beberapa aspek, efektivitas dari pertemuan ini pantas diragukan karena eksklusivitas yang berlebihan. Artinya, hanya 20 negara itu yang dianggap berperan penting dalam penyelesaian krisis. Namun, dalam aspek yang lain, bisa juga forum itu diprediksi memiliki gema yang luas karena penetrasi ekonomi yang sangat kuat dari para anggotanya (diperkirakan sekitar 85% perekonomian dunia digenggam oleh anggota G-20). Oleh karena itu, pertemuan ini penting bukan dilihat dari kemampuannya untuk menyelesaikan masalah, tapi soal pilihan kebijakan yang hendak diambil dalam forum tersebut. Sebab, kebijakan itu implikasinya akan merembet ke negara-negara lainnya.

Jebakan Megastimulus

Terdapat sekurangnya tiga masalah pokok yang mesti diagendakan dalam pertemuan tersebut. Pertama, stimulus ekonomi yang telah diagendakan oleh sebagian besar negara yang terkena krisis di masa depan berpotensi menjadi 'tsunami' yang lebih dahsyat. Data yang tersedia menyebutkan, China dirancanakan memberikan stimulus sebesar 13,3% dari PDB, Korea Selatan (5,7%), AS (5,5%), Rusia (5,4%), Afrika Selatan (3,8%), Jerman (3,25%), Kanada (2,5%), Turki (1,5%), Prancis (1,3%), dan Indonesia sendiri sekitar 1,3% (Reuters, 2009).

Megastimulus tersebut sebetulnya menimbulkan ketidakseimbangan baru karena uang dipompa tanpa memerhatikan daya serap perekonomian. Implikasinya, dalam jangka pendek, penggelembungan uang ini akan mendepresiasi nilai tukar mata uang domestik (khususnya negara berkembang) dan mendorong inflasi. Sementara itu, dalam jangka panjang anggaran negara akan jebol karena dihajar pembayaran utang domestik dan luar negeri.

Kedua, sektor keuangan (perbankan, pasar modal/saham, obligasi, asuransi, dan lain-lain) bukan cuma perlu penguatan dan penyehatan dengan menyuntikkan dana, tapi yang jauh lebih penting adalah mendesain regulasi secara ketat agar perilaku "seronok" tidak terulang lagi. Sejak dekade 1980-an sektor keuangan dibiarkan menjadi komoditas sendiri yang dapat diperdagangkan, bukan melulu melayani sektor riil. Hasilnya, percepatan pertumbuhan sektor keuangan mencapai 3 kali lipat ketimbang sektor perdagangan. Sementara itu, dalam satu dekade terakhir, sektor keuangan mencoba menganakkan uang dengan jalan menyusun transaksi derivatif yang bertingkat-tingkat tanpa melakukan kalkulasi risiko yang ketat.

Implikasinya, begitu satu hulu korporasi keuangan jeblok, maka kumpulan korporasi hilir lainnya yang terkait juga ikut hancur. Gelombang "bunuh diri massal" inilah yang terjadi dalam krisis ekonomi saat ini sehingga penyembuhannya tidak bisa dengan kebijakan parsial.

Ketiga, kerjasama internasional selama ini dibangun dan dikerjakan dengan fokus kepada kemitraan penggalangan dana di tengah kesulitan likuiditas. Indonesia kerap kali dalam berbagai forum mengusulkan perlunya pembentukan lembaga dana global (polling fund) yang dapat memasok dana bagi negara berkembang yang membutuhkannya. Hal yang perlu dipahami, krisis ekonomi sekarang tidak mungkin hanya diselesaikan dengan dana sehingga gagasan polling fund tersebut mengandung kesalahan pikir yang mendasar. Kerjasama ekonomi internasional yang merusak tatanan ekonomi selama ini sebagian (besar) justru dipicu oleh lembaga dana (multilateral) yang memaksa negara berkembang menyerap dana demi kepentingan lembaga/negara donor. Negara berkembang mestinya lebih krisis lagi dalam menyusun kerjasama internasional ini, jangan sampai kebijakan yang dilakukan pada masa silam terulang lagi dengan pola yang sama.

Krisis dan Agenda G-20

Pertemuan G-20 kali ini harus bisa membahas secara jernih mengenai tiga isu pokok di atas. Stimulus ekonomi jangan dipakai sebagai satu-satu kerangka penyelesaian krisis. Memang benar bahwa krisis kali ini menimbulkan penyakit kronis yang teramat dalam, khususnya kemiskinan dan pengangguran. Tetapi, ambisi yang berlebihan untuk menuntaskan krisis hebat ini dalan hitungan satu atau dua tahun melalui stimulus ekonomi tentu merupakan hal yang menggelikan. Stimulus ekonomi hanya laik diberikan kepada korban krisis, tetapi tidak layak dihibahkan kepada pihak (korporasi) penyebab krisis. Ini tidak hanya berlaku di negara sumber krisis (AS), namun juga di negara-negara yang terkena efek krisis, seperti Indonesia. Oleh karena itu, menyangkut stimulus ekonomi ini harus ada pembatasan dana agar rakyat tidak dikorbankan di masa depan dan struktur stimulus ekonomi bertul-betul berpihak kepada "korban", bukan afirmasi kepada "penyebab" krisis.

Hal lainnya, kerjasama internasional seyogianya dipusatkan kepada dua hal pokok. Pertama, menyusun blue-print aturan-aturan yang boleh (do's) dan tidak boleh (don't) dilakukan oleh lembaga keuangan. Sektor keuangan memiliki karakteristik yang spesifik dan rumit sehingga dibutuhkan pagar yang kokoh agar tidak mudah terjadi penyimpangan (moral hazard). Jadi, penguatan sektor keuangan dikonsentrasikan untuk menyusun regulasi, bukan menyuntikkan dana. Kedua, lembaga/negara donor diberi mandat untuk memberikan bantuan sepanjang terdapat kesepakatan yang saling menguntungkan di antara pihak yang bertransaksi, tanpa kompensasi kebijakan apapun di belakangnya. Tidak boleh dibiarkan lagi lembaga multilateral dibentuk sebagai instrumen menganeksasi ekonomi negara berkembang. Jika pilar-pilar ini bisa dibangun di forum G-20, maka prospek ke depan barangkali akan lebih baik. Tapi jika gagal dirumuskan, lebih baik lupakan saja forum itu dan hadapi krisis dengan cara sendiri.

Penulis adalah Ketua Program Studi Magister Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya; Direktur Eksekutif Indef

No comments:

Post a Comment